18 April 2026
Screenshot_1

Hai, #SobatAdhyaksaSubang.

Kamis, 25 Juli 2024.
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Subang. Telah dilaksanakan pembacaan Putusan oleh Hakim Ketua beserta Hakim Anggota Pengadilan Negeri Subang dan dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adib Fachri Dilli,S.H. beserta JPU Kejari Subang Joshua Markus Adrian, S.H. dalam sidang kasus pembunuhan ibu dan anak jalan cagak Kab. Subang.

Dalam sidang agenda putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 Tahun, sementara Pengacara Terdakwa mengajukan banding.

Kejaksaan Negeri Subang
SIGAP || Sinergi, Integritas, Gesit, Akuntabel, Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *