
Pada hari Jumat, tanggal 07 Agustus 2026 Kejaksaan Negeri Subang menghadiri kegiatan Permintaan Informasi dan Data secara daring (Zoom Meeting) yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka penanganan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait kasus kekerasan serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan pondok pesantren.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Subang menyampaikan data dan koordinasi mengenai penanganan perkara, mekanisme pra-penuntutan dan penuntutan, serta pemenuhan hak-hak korban seperti restitusi dan kompensasi. Keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Subang dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
