Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Kejaksaan Negeri Subang mendapat nilai 91.71 atau 3.70 dalam skala 4 dengan kategori layanan “SANGAT BAIK”
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Subang sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dilakukan dengan berpedoman pada Permenpan RB No 14 Tahun 2017, meliputi beberapa indikator penilaian sebagai berikut :
1. Kesesuaian persyaratan pelayanan
2. Kemudahan prosedur pelayanan
3. Kecepatan waktu pemberian pelayanan
4. Pengurusan tanpa biaya
5. Kesesuaian antara standar pelayanan dengan hasil
6. Kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
7. Kesopanan dan keramahan petugas
8. Kualitas sarana dan prasarana
9. Penanganan pengaduan pengguna layanan
Survei ini telah dilakukan pada 3 Oktober 2022 – 21 November 2022 pada pengguna layanan Kejaksaan Negeri Subang.
Link Drive : https://drive.google.com/file/d/126bHOhbnfaJ1gwecSJYav4p5MgnVkdDr/view?usp=share_link
Mari dukung Kejaksaan Negeri Subang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Salam Perubahan,
Kejaksaan Negeri Subang
SIGAP || Sinergi, integritas, Gesit, Akuntabel, dan Profesional
