Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik, Bekasi, Kejaksaan Negeri Subang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bapak Mulyana, S.H., selaku Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, mewakili Kepala Seksi PAPBB Ibu Putri Bungsu, S.H., M.H., bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang.
Pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta mendukung pengelolaan limbah yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Subang terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
