Kejaksaan Negeri Subang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pendampingan hukum guna mendukung penyelesaian permasalahan hukum di luar proses peradilan, sekaligus memperkuat tata kelola yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi dan koordinasi yang baik, diharapkan tercipta kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
