18 April 2026
Screenshot 2025-09-16 105030

Program “Jaksa Menyapa dalam Lekat” kembali hadir dengan tema “Tugas dan Fungsi Pokok Bidang Pidana Umum” pada Rabu (10/9), disiarkan langsung melalui Radio Benpas Subang.

Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Subang, yaitu Edho Ardianto, S.H., M.H., selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum, serta Irawati Mahariyatsih, S.H., Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum.

Dalam pemaparannya, kejaksaan menjelaskan bahwa institusi ini memiliki lima bidang utama, yaitu Bidang Pembinaan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Intelijen
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Peran dan Ruang Lingkup Bidang Pidana Umum.

Bidang Tindak Pidana Umum menangani perkara-perkara yang diatur dalam KUHP maupun undang-undang khusus di luar perkara yang berkaitan dengan kerugian negara. Contohnya mencakup kasus pembunuhan berencana, penipuan, penggelapan, hingga pencabulan terhadap anak.

Irawati Mahariyatsih menjelaskan bahwa tindak pidana umum berbeda dengan tindak pidana khusus.
.
“Tindak pidana umum menyangkut pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat umum, seperti pencurian, penganiayaan, hingga penyalahgunaan narkotika. Sedangkan tindak pidana khusus diatur dalam undang-undang tersendiri, seperti tindak pidana korupsi, perpajakan, dan kepabeanan,” jelasnya.
.
Sementara itu, Edho Ardianto menguraikan struktur kerja dalam bidang pidana umum yang terbagi dalam dua subseksi: pra-penuntutan, dan penuntutan, eksekusi, serta eksaminasi. Pada tahap pra-penuntutan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara dari kepolisian. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
.
Dalam kesempatan tersebut, Edho juga menyoroti meningkatnya keterlibatan generasi muda dalam tindak pidana di Kabupaten Subang.
.
“Kami mendapati banyak kasus yang melibatkan anak muda, mulai dari narkotika, penganiayaan, pengeroyokan, hingga pencabulan. Tidak ada yang kebal hukum, semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
.
Ia juga menyampaikan pesan dari Jaksa Agung agar setiap penanganan perkara dilakukan dengan hati nurani.
.
Penegakan hukum tidak semata-mata soal benar atau salah, namun juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
.
Kejaksaan turut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak mudah terprovokasi atau tergoda ajakan melakukan tindak pidana.
.
“Undang-undang Narkotika memuat ancaman hukuman yang sangat berat. Jangan mudah tergiur iming-iming teman atau tawaran mencurigakan di media sosial,” pesan Irawati.
.
Sebagai penutup, Kejaksaan Negeri Subang menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait penanganan perkara maupun persoalan hukum lainnya.
.
Kejaksaan berharap, melalui program ini, pemahaman hukum di kalangan generasi muda dapat semakin meningkat, serta tercipta kesadaran untuk menjauhi perilaku yang melanggar hukum.***(GK/Radio Benpas Subang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *