Senin, 01 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Reza Vahlefi, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Irawati Mahardiyatsih, S.H. & Edho Ardianto, S.H., M.H. telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

