Pada tanggal 24 September 2025 Kejaksaan Negeri Subang turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang membahas dua agenda utama, yaitu Penyampaian Penjelasan Bupati mengenai Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa, serta Penjelasan Komisi II mengenai Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025-2030. Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Subang diwakili oleh Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Ibu Yusniarti BR Sembiring, S.H., yang berperan penting dalam mendukung kelancaran dan pengawasan proses hukum yang berjalan selama pembahasan tersebut.


