Kamis, 12 September 2024.
Bertempat di JCC (Jawara Coffe Center) Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bapak Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta Jaksa Fungsional telah melakukan Press Release atas Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka I dan EHR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang dan Penyaluran Dana BLT Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang menjelaskan bahwa kedua Tersangka diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang menambahkan Berdasarkan hasil Audit Investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Subang kerugian keuangan negara / daerah yang diakibatkan oleh kedua tersangka sebesar Rp. 1.252.434.920,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah)
