18 April 2026
Screenshot_3

Hai, #SobatAdhyaksaSubang..

Selasa, 03 September 2024.
Bidang Tindak Pidana Umum melakukan kegiatan pelaksanaan eksekusi terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde) atas nama terpidana Ramdhanu, oleh tim dari Kejaksaan Negeri Subang bersama dengan LPSK, adapun tim dari Kejaksaan Negeri Subang terdiri dari :
1. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Adib Fachri D, SH.
2. Kasubsi Tut dan Eksekusi Bpk. Randika Ramadhani, SH., MH.
3. Tim waltah yaitu Sdr. Cahyo dan Sdr. Dendi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berupa pemindahan tempat penahanan terpidana AN. Ramdhanu dari Rutan Polda Jawa Barat ke Lapas Kelas IIA Banceuy (sebagaimana rekomendasi dari LPSK).

Kejaksaan Negeri Subang
SIGAP || Sinergi, Integritas, Gesit, Akuntabel, Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *