Senin, 14 September 2026
Kejaksaan Negeri Subang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Barang Bukti bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam proses penyelesaian serta pengelolaan barang bukti, sehingga dapat terlaksana secara efektif, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi yang baik, Kejaksaan Negeri Subang terus berkomitmen dalam mewujudkan pengelolaan barang bukti yang profesional, akuntabel, dan mendukung optimalisasi pemulihan aset negara.
