Kejaksaan Negeri Subang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mengadakan rapat pemaparan mengenai permohonan legal opinion dari Sekda Kabupaten Subang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Siliwangi Kantor BPK Jabar ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi hukum mengenai keputusan pengadilan dan memastikan langkah-langkah Pemda Subang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

