Rabu, 04 September 2024.
Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh putusan hukum tetap (inkracht) kepada pemiliknya berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vixion Warna Greystone dan 1 (satu) Buah Kunci Kontak Kendaraan Sepeda Motor Vixion.
