17 April 2026
Screenshot 2025-09-16 105225

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan
Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh putusan hukum tetap (inkracht) antara lain:

1. Satu lembar kutipan akta kelahiran asli.
2. Satu buah dus handphone merk Apple 14 pro warna purple.
3. Satu lembar kutipan akta asli.
4. Satu buah BPKB asli, 1 (satu) lembar STNK asli, dan kunci sepeda motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *