18 April 2026
Screenshot 2025-07-14 141015

Bertempat di Jawara Coffe Centre Kejaksaan Negeri Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bayu, S.H. melakukan Press Release atas Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang menjelaskan Bahwa penetapan Tersangka (AA) dan (S) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur Kec. Kalijati Kab. Subang Tahun 2022 – 2024, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara / daerah yang diakibatkan oleh kedua tersangka sebesar ±Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Kejaksaan Negeri Subang
SIGAP || Sinergi, Integritas, Gesit, Akuntabel, Profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *