18 April 2026
Screenshot 2025-07-14 140949

Rabu, 11 Juni 2025.
Penetapan Tersangka AA (Kepala Desa Kalijati Timur Tahun 2022 s/d saat ini) dan S (Direktur BUMDes Makmur Lestari Desa Kalijati Tahun 2023) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur Kec. Kalijati Kab. Subang Tahun 2022 – 2024, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara / daerah yang diakibatkan oleh kedua tersangka sebesar ±Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Selanjutnya Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Kejaksaan Negeri Subang
SIGAP || Sinergi, Integritas, Gesit, Akuntabel, Profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *