Hai, #SobatAdhyaksaSubang..
Senin, 29 Juli 2024.
Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Subang beserta Seluruh Kasi dan Jaksa Fungsional melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum tetap (inkracht) di area halaman belakang Kantor Kejari Subang.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Subang
SIGAP || Sinergi, Integritas, Gesit, Akuntabel, Profesional
