Kamis, 26 September 2024.
Bertempat di Ruang Media Center / Pojok Adhyaksa Kejaksaan Negeri Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bapak Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan Press Release Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka I dan EHR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang dan Penyaluran Dana BLT Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang menjelaskan bahwa kerugian keuangan Negara / Daerah adalah sebesar Rp1.252.434.920,00 (satu miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan telah dilakukan penitipan pengembalian oleh perwakilan keluarga tersangka sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan telah dibuatkan Berita Acara Penitipan Uang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang menambahkan Adapun sisa dari nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara, pihak Kejaksaan Negeri Subang akan berupaya maksimal untuk memulihkan secara utuh dengan melaksanakan asset tracing dan upaya – upaya lainnya.
