8 April 2026
WhatsApp Image 2023-09-26 at 09.41.53

Hai, #SobatAdhyaksaSubang..

Selasa (26/09/2023). Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Dr. FADIL JUMHANA menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) terhadap 1 (satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Subang.

Ekpose permohonan pengajuan Restoratif Justice diajukan oleh bidang pidana umum Kejaksaan Negeri Subang terkait Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Barang Atau Turut Serta Dalam Pengrusakan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Subang.

Adapun disetujui Penghentian Penuntutan melalui Restoratif Justice (RJ) adalah berdasarkan sebagai berikut :
1. Tersangka tidak akan mengulangi perbuatan.
2. Adanya perdamaian antara korban dengan tersangka.
3. Pertimbangan sosiologis
4. Ancaman pidana dibawah 5 tahun
5. Tersangka belum pernah dihukum.

Selanjutnya JAMPIDUM memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.

Kejaksaan Negeri Subang
SIGAP || Sinergi, Integritas, Gesit, Akuntabel, Profesional

@kejaksaan.ri
@kejati_jabar

#kejaksaanri
#jaksaagungri
#kejatijabar
#kejarisubang
#jaksa
#PeduliMasyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *