Pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Subang melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Praktik Mafia Pupuk Bersubsidi dalam Pengelolaan Pupuk Bersubsidi di Gudang Lini III Binong, Kabupaten Subang kurun waktu 2025 s.d. 2026 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan yang sah, menyasar sejumlah lokasi antara lain:
1. Kantor & Gudang CV Warga Mandiri (Jl. Raya Karanganyar Girang No. 45, Desa Ciasem Girang, Kec. Ciasem, Kab. Subang).
2. Kantor & Gudang PT Bumi Persada Sejati (Jl. Veteran No. 3, Pamanukan, Kab. Subang).
3. Ruang Admin & Gudang Penyimpanan Lini III Binong PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Logistik Indonesia (Jl. Raya Binong No. 3, Desa Naggerang Cicadas, Kec. Binong, Kab. Subang).
Dari hasil penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
Selanjutnya, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri serta menganalisis seluruh dokumen tersebut guna memperkuat pembuktian dan konstruksi hukum perkara.
Kejaksaan Negeri Subang berkomitmen untuk terus menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#KejaksaanRI #KejatiJabar #KejariSubang #Penggeledahan #PemberantasanKorupsi
