Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Pradipta Teguh Sutanto, S.H., M.H., menghadiri undangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Subang dalam kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian, Pelepasan Hak, dan Pemutusan Hubungan Hukum Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 09 Juli 2026, bertempat di Dekopinda Kabupaten Subang ini merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur strategis nasional melalui proses pengadaan tanah yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Subang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan hukum serta mendukung terciptanya kepastian hukum dalam setiap tahapan pengadaan tanah guna menunjang percepatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
