Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Reza Vahlefi, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Meyssa Ratna Juwita, S.H., M.H. telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

