Bertempat di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi yang diselenggarakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan terkait pengelolaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Subang. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
